Rabu, 08 Desember 2010

Benhard Nababan: Pemerintah Melakukan Perbudakan Modern

kedaiberita.com - Menurut bunyi pesan singkat Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Benhard Nababan, beberapa organisasi massa yang peduli terhadap masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI/Buruh Migran) akan melakukan aksi pada peringatan hari ‘Migran Day’ 18 Desember 2010. 
Dalam aksinya mereka akan menuntut pemerintah untuk meratifikasi konvensi migran 1990, merevisi UU nomor 39/2004, mendorong terbitnya konvensi ILO mengenai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan membuat UU Perlindungan PRT.

Benhard mengatakan, jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan tersebut, sama artinya pemerintah melakukan perbudakan modern

“Jika pemerintah tidak melakasanakan tuntutan ini, artinya pemerintah melegalkan perbudakan modern” kata Direktur Eksekutif PBHTKI kepada kedaiberita.com melalui pesan singkat.

Mereka yang akan melakukan aksi di antaranya, ARRAK' 90, JARI PTKLN, dan JALA PRT. Aksi ini digelar bertepatan dengan hari 'Migran Day' 18 Desember, bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Sumber: KedaiBerita.Com
Url: http://www.kedaiberita.com/Politik/benhard-nababan-pemerintah-melakukan-perbudakan-modern.html

Sabtu, 20 November 2010

Direktur PBHTKI : Pemerintah Harus Periksa KBRI dan KJRI

kedaiberita.com - Satu persatu pahlawan Devisa Indonesia berguguran, pasalnya mereka para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak mendapat perlindungan selayaknya sebagai manusia dari pemerintah Indonesia terutama perlindungan dari KBRI dan KJRI. 

Belum kering luka TKI bernama Sumiati, kini pukulan telak kembali menampar wajah RI, pasalnya TKI bernama Kikim Komalasari tewas setelah disiksa dan diduga di gorok lehernya oleh majikannya yang berasal dari Negara Arab Saudi. Mayat Kikim dibuang seperti bangkai anjing ketempat sampah.

Peristiwa sadis pembunuhann tersebut diperkirakan tiga hari sebelum lebaran Idhul Adha. Menyikapi hal itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Benhard Nababan meminta kepada pemerintah RI untuk menstop sementara pengiriman TKI keseluruh Timur Tengah sampai adanya jaminan perlindungan TKI dari pemerintah Negara Timur Tengah.

“Mengingat banyak kekerasan dan pembunuhan TKI yang terus berulang bahkan cenderung meningkat di Arab Saudi maka pemerintah harus berani mengambil sikap tegas dengan menstop sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah, hingga pemerintah Negara Arab menjamin perlindungan keselamatan jiwa dan raga TKI.” Kata Benhard dalam isi pesan singkatnya kepada kedaiberita.com, Jumat (19/11/10).

Benhard juga meminta pemerintah untuk memeriksa jajaran KBRI dan KJRI karena diduga ada pungli biaya legalisir. Juga termasuk upaya mengaburkan dan mendamaikan kasus TKI yang dianiaya majikannya.

Direktur PBHTKI ini mengatakan, pemerintah harus menijau kembali atau merubah system penempatan TKI ke semua Negara. Serta memperbaiki legilasi nasional terkait perlindungan TKI dengan merevisi UU 39/2004 PPTKLN dan Meratifikasi Konvensi Migran 1990 serta konvensi ILO terkait

“Jangan sampai yang dilakukan pemerintah hanya sekedar ‘pencitraan’ dan menyakiti hati rakyat.” Tutup Benhard Nababan.

Sumber: KedaiBerita.Com 
Url: http://www.kedaiberita.com/Hukum/direktur-pbhi-tki-pemerintah-harus-periksa-kbri-dan-kjri.html

Menakertrans Diminta Tegas

kedaiberita.com - Ketua DPR Marzuki Alie menilai Kemenakertrans Muhaimin Iskandar tidak tegas sehingga peraturannya tidak berjalan semestinya, jadi PJTKI tak takut melakukan penyimpangan. 

"Kalau proses hukumnya berjalan, saya kira orang takut. PJTKI akan berkembang dengan lebih sehat. Jangan dibiarkan seperti ini.” Kata Marzuki di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (19/11/10).

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengancam akan menghentikan penyaluran TKI ke negara Arab Saudi, jika negara tersebut tidak mau menandatangani MoU mengenai perlindungan terhadap TKI.


"Kalau tidak berjalan, kami sebagai lembaga operasional siap melaksanakan pemberhentian," tegas Moh Jumhur Hidayat saat konfresi pers di kantor BNP2TKI, Jumat (19/11/10).

Menurut Jumhur, BNP2TKI juga akan mencabut ijin kepada PJTKI jika terbukti tidak mengikuti standar operasional yang ditetapkan.
 
“Artinya PJTKI itu Illegal.” Kata Jumhur.

Seperti telah diberitakan, terkait tindakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kedua TKI di Arab Saudi yakni Sumiati dan Kikim Komalasari. Serikat Buruh – Aspirasi Perjuangan Indonesia (SB-API) dan Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) mengutuk keras tindakan sadis warga Negara Arab Saudi yang menyiksa dan membunuh TKI bernama Sumiati dan Kikim Komalasari. SB-API dan PBHTKI meminta pemerintah Indonesia segera memutus hubungan Diplomatik dan menarik semua TKI yang berada di negara tersebut, hingga adanya perjanjian perlindungan terhadap TKI.

Hingga kini Sumiati TKI asal Nusa Tenggara Barat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit King Fahd, Madinah.

Sedangkan Kikim, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah tong sampah. Diduga kuat dibunuh majikannya dengan cara digorok lehernya.

Saat ini, keberadaan jenazah TKW asal Cianjur tersebut masih berada di bawah tanggungjawab Kepolisian Arab Saudi, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: KedaiBerita.Com
Url: http://www.kedaiberita.com/Politik/menakertrans-diminta-tegas.html

BNP2TKI Siapkan MoU Perlindungan TKI

kedaiberita.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan siapkan MoU untuk perlindungan para TKI. 

"Apabila masih memungkinkan kita akan lakukan inovasi untuk bisa kita tandatangani MoU terkait Indonesia sosial security program, lawyer, konseling, pelayanan paripurna di Bandara, call center 24 jam dan lain-lain," ujar Jumhur Hidayat usai Konfrensi Pers dikantornya, Jumat (19/11/10).

Namun, menurut Jumhur, materi MoU masih dalam tahap finalisasi. Dan merupakan langkah evaluasi dari berbagai pihak baik dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja serta pihak-pihak terkait.

Seperti diberitakan, terkait tindakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kedua TKI di Arab Saudi yakni Sumiati dan Kikim Komalasari. Serikat Buruh – Aspirasi Perjuangan Indonesia (SB-API) dan Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) mengutuk keras tindakan sadis warga Negara Arab Saudi yang menyiksa dan membunuh TKI bernama Sumiati dan Kikim Komalasari. SB-API dan PBHTKI meminta pemerintah Indonesia segera memutus hubungan Diplomatik dan menarik semua TKI yang berada di Negara zolim tersebut, hingga adanya perjanjian perlindungan terhadap TKI.

Kikim, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, ini ditemukan tewas mengenaskan di sebuah tong sampah. Dari lukanya, Kikim diduga kuat dibunuh majikan dengan cara digorok lehernya.

Sedangkan TKI bernama Sumiati disiksa oleh majikannya orang Arab di Saudi Arabia hingga mengalami cacat seumur hidup. Bibir Sumiati di gunting, kepalanya luka akibat diukul dengan benda tumpul serta wajahnya hancur.

Hingga kini Sumiati TKI asal Nusa Tenggara Barat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit King Fahd, Madinah.

Sumber: KedaiBerita.Com
Url: http://www.kedaiberita.com/Keamanan/bnp2tki-siapkan-mou-perlindungan-tki.html