Rabu, 13 Juli 2011

BNP2TKI Dorong Penempatan ABK sesuai Prosedur UU

Thursday, 30 June 2011 19:12
Merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ABK itu termasuk TKI yang harus ditempatkan oleh Pemerintah (BNP2TKI, red.) atau PPTKIS. Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hiadayat, dalam forum RDP dengan Komisi IX DPR RI -- yang secara khusus membahas “Hak-hak Normatif Anak Buah Kapal (ABK) PT Surya Mitra Bahari”, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (30/06).
Jakarta, BNP2TKI (30/06) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berharap penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) melalui prosedur Undang Undang yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ABK itu termasuk TKI yang harus ditempatkan oleh Pemerintah (BNP2TKI, red.) atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). 

Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hiadayat, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI -- yang secara khusus membahas “Hak-hak Normatif Anak Buah Kapal (ABK) PT Surya Mitra Bahari”, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (30/06).

“Sejauh ini penempatan ABK belum dilakukan PPTKIS dan (juga) belum difasilitasi oleh BNP2TKI. Pelibatan BNP2TKI baru sebatas pada pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) – sesuai PER KA BNP2TKI Nomor: Per.13/KA/VIII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri -- yang intinya, agar setiap pelaut memiliki KTKLN,” tegas Jumhur di depan forum RDP Komisi IX DPR RI yang menghadirkan pejabat dari Kemenakertrans, BNP2TKI, dan Kemenlu, serta Direktur PT Surya Mitra Bahari (SMB) dan sembilan ABK itu.

Jumhur menambahkan, selama ini penempatan pelaut (ABK) banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan non-PPTKIS. 

Permasalahan penempatan ABK ini, lanjut Jumhur, sudah seharusnya dilakukan sesuai prosedur UU yang berlaku. Dalam hal ini yang perlu segera dilakukan Kemenakertrans -- selaku pengambil kebijakan di bidang ketenakerjaan – lanjut Jumhur, seyogyanya segera menyusun mekanisme mengenai penempatan ABK ini. Berikut, mendorong penempatan ABK oleh PPTKIS. Memberikan peran/kewenangan kepada BNP2TKI untuk memfasilitasi penempatan ABK. Selain itu, perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk mendata jumlah ABK yang ada di luar negeri (bekerja di kapal-kapal asing). 

Dijelaskan Jumhur, terkait dengan permasalahan yang dihadapi TKI bidang ABK ini, langkah-langkah yang sudah dilakukan BNP2TKI adalah, pada 25 Agustus 2009 lalu, telah diterbitkan PER KA BNP2TKI Nomor: 13/KA/VIII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri -- yang intinya, agar setiap pelaut memiliki KTKLN.

Hingga sekarang sudah ada 10 Perusahaan yang menggunakan KTKLN itu, di antaranya: (1) PT Jangkar Anugerah Sejahtera, (2) PT Bali Guna Inti Nusa, (3) PT Nordstar, (4) PT Bali Tritunggal Perkasa, (5) PT Dinda Bahari Makmur, (6) PT Sekai Hikari Indonesia, (7) PT Abdi Kita Segara, (8) PT Mitra Samudra Cakti, (9) PT Kimco Citra Mandiri, dan (10) PT Kusuma Bahari Jaya.

Terkait dengan kasus yang dialami sembilan ABK PT Surya Mitra Bahari ini, BNP2TKI pada 11 Mei lalu, telah menerima pengaduan dari Oktiansyah (salah satu ABK PT Surya Mitra Bahari dari Kebumen, Jawa Tengah).Ia mengadu kalau PT Surya Mitra Bahari belum memberikan uang gaji haknya.

Para ABK itu, tutur Oktiansyah, baru dibayar enam bulan upah sebesar Rp 12 juta, namun setelah dipotong oleh manajemen PT Surya Mitra Bahari, masing-masing ABK hanya membawa pulang uang sebesar Rp 4 juta.

“Kami meminta agar gaji selama 12 bulan berada di dalam tahanan perompak Somalia dibayarkan oleh PT Surya Mitra Bahari,” kata Oktiansyah mewakili rekan-rekannya.

Pengaduan Oktiansyah ini juga disampaikan ulang didalam forum RDP Komisi IX DPR RI, Kamis siang itu. Ia ungkapkan, dirinya bersama rekan-rekan senasib direkrut oleh PT Surya Mitra Bahari untuk dipekerjakan pada Kapal Sinar Kudus.

Pada pertengahan September 2009, kapal beroperasi di Thailand. Kemudian 27 Februari 2010, kapal beroperasi mencari ikan di kawasan laut Sri Langka. Sebulan kemudian, pada tanggal 28 Maret 2010, Kapal Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia.

“Selama 12 bulan dalam tawanan perompak Somalia itu dirinya bersama rekan-rekannya disekap dalam kamar berukuran 3 x 6 meter persegi, sehari diberi makan sekali, kerapkali ditakut-takuti dengan ditodong moncong bedil, dan kerapkali pula dijadikan sebagai ‘tameng hidup’ pada saat perompak Somalia melakukan aksinya. Setelah bisa mengontak pihak KBRI di Nairobi selama dua kali juga tidak ditanggapi secara serius, bahkan oleh oknum pejabat KBRI tersebut diminta untuk tidak menyebutkan kalau berhasil mengontak pejabat KBRI Nairobi, tetapi diminta untuk mengatakan dari rekan bisnisnya,” papar Oktiansyah.

Menanggapi kasus yang dialami sembilan ABK PT Surya Mitra Bahari ini, RDP Komisi IX DPR RI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, Komisi IX DPR-RI meminta Kemenakertrans RI, BNP2TKI, dan Kemenlu RI melakukan mediasi dengan PT. Surya Mitra Bahari dan para ABK PT Surya Mitra Bahari, untuk segera menyelesaikan persoalan tuntutan dalam hal pembayaran gaji selama 12 bulan bekerja di atas kapal dengan batas waktu mediasi sampai tanggal 7 Juli 2011. 

Kedua, Komisi IX DPR-RI mendesak Kemenlu RI dan Kemenakertrans RI untuk mengontrol keberadaan perusahaan/agen penyalur ABK termasuk kelengkapan dokumen ijin perusahaan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ijin kerja, sebagaimana yang terjadi pada pihak Agency JIA FENG YI Co LTD Taiwan dan PT. Surya Mitra Bahari. 

Ketiga, Komisi IX DPR-RI mendorong pihak terkait, dalam hal ini Kemenlu dan Kemenakertrans untuk melakukan pengawasan secara aktif dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap para TKI khususnya ABK di luar negeri yang sedang mengalami masalah ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan keselamatan dan terpenuhinya hak-hak para ABK.***(Imam Bukhori) 

Sumber : BNP2TKI
URL : http://bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/4813-bnp2tki-dorong-penempatan-abk-sesuai-prosedur-uu.html

Jumat, 01 Juli 2011

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib ABK

Ditulis oleh Susi Prastiwi/ Era Baru News Kamis, 30 Juni 2011

Jakarta - Komisi IX DPR meminta dilakukan mediasi antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, BPNP2TKI, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI dengan PT Surya Mitra Bahari beserta anak buah kapal (ABK) nya. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan tuntutan pembayaran gaji selama 12 bulan bekerja sewaktu kapal dibajak perompak Somalia. Batas waktu mediasi sampai tanggal 7 juli 2011.

Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Kepala BNP2TKI, Konsuler Kemenlu RI dan Dirut PT Surya Mitra Bahari serta ABK yang berlangsung di Ruang Sidang komisi IX Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6).

Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenlu dan Kemenakertrans untuk mengontrol keberadaan perusahaan/agen penyalur ABK termasuk kelengkapan dokumen ijin perusahaan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ijin kerja, seperti yang terjadi pada pihak agency Jia Feng YI Co, Ltd Taiwan dengan PT Suya Mitra Bahari.

Kemenlu dan Kemenakertrans juga diminta melakukan pengawasan secara aktif dan memberikan perlindungan yanhg maksinal terhadap TKI khususnya ABK di luar negeri yang mengalami masalah ketenagakerjaan. Tujuannya agar terjaminnya dan terpenuhinya keselamatan hak-hak ketenagakerjaan  dan hak para ABK.

Nasib Pilu ABK

Nasib buruk dialami sepuluh ABK Indonesia korban perompak Somalia. Setelah lolos dari para pembajak berkat bantuan kapal perang Amerika, mereka tidak diberi gaji  selama setahun bekerja di sebuah perusahaan berbendera China. Kesepuluh ABK itu antara lain adalah: Edi Supriyanto (28), Yasno (30), Octiansah (34),  Saparudin (23), Amier Hidayat (37), Slamet Riyadi (29), Japar (27), Agretas Bertolomeos (37), dan Ahmad Yani (31).

Sejauh ini PT Surya Mitra Bahari selaku perusahaan yang merekrut mereka hanya bisa membayar enam bulan upah sebesar Rp 12 juta, itupun dipotong utang sehingga mereka hanya menerima Rp 4 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayar PT SBM kalau kapten kapal yang masih disandera sudah dibebaskan perompak, namun belakangan dikabarkan sudah dibunuh. Mereka juga tidak mendapat asuransi sebagai mana yang diatur dalam surat perjanjian kerjasama ABK sebelumnya karena pihak asuransi menolak klaim itu.

Awalnya sembilan ABK ini direktrut oleh PT Surya Mitra Bahari melalui agency Jia Feng Yi Co LTD dipekerjakan sebagai ABK Taiwan berbendera China Jin Chun Tsai 68 (JCT). Pada 28 Maret tahun lalu, kapal itu dibajak oleh gerombolan perompak Somalia. Hampir setahun mereka hidup dibawah tekanan, serta  menjadi tameng bagi aksi pembajakan mereka. Selama dalam masa sandera tersebut, para ABK mengaku sangat depresi karena dibawah ancaman pistol, dikurung dalam kamar ukuran kecil, dan makan sehari sekali.

Oktiansyah, salah satu ABK mengatakan bahwa usahanya menghubungi KBRI di Taiwan, merasa tidak dindahkan. Itu yang paling membuatnya kecewa, terutama saat diberi kesempatan perompak Somalia menelpon di KJRI di Nairobi, justru pihak KJRI menyarankan seolah teman bisnis saja.Akhirnya ABK selamat karena pertolongan dari Angkatan Laut USA (NVY). Setelah lolos, mereka  diserahkan ke KBRI Muscat Oman.

Sekembali ke Indonesia, para ABK yang didampingi Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) mengadukan masalah tersebut ke Direktorat WNI dan BHI Kemenlu, Kemenhub, BNP2TKI, dan Kemenakertrans.  Selain memperjuangkan hak-hak normatif mereka, PBHTKI juga berencana mempidanakan PT Surya Mitra Bahari atas dugaan praktek tindak pidana perdagangan orang (trackfiking). Selain itu, perusahaan itu dipidanakan karena tidak memiliki surat ijin pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (SIPPTKIS) termasuk dugaan penggelapan gaji ABK.(sus/faj)


Sumber: Era Baru News
URL: http://www.erabaru.net/top-news/39-news4/27029-pemerintah-diminta-perhatikan-nasib-abk