kedaiberita.com - Upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/2010 kembali dipertanyakan oleh sejumlah pemerhati dan pelindung TKI.
Pasalnya perbaikan asuransi TKI yang katanya dipermudah dan tidak lagi bertele-tele, nyatanya tidak ada bedanya dengan yang lama. Hal ini dikatakan Bobi Alwi selaku Koordinator Camp Migrant dan Benhard Nababan selaku Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI).
Bobi mengatakan, klaim asuransi perlindungan TKI tidak ada bedanya dengan yang lama.
“Klaim pengurusan asuransi TKI masih seperti yang dulu,” cetus Bobi saat dimintai keterangan kedaiberita.com, Selasa (22/02/11) pukul 13.45 WIB.
Menurut Bobi, seharusnya kartu peserta asuransi (KPA) dipegang oleh TKI dan tidak usah ada rekomendasi dari PJTKI untuk klaim serta pembayaran langsung di GPK TKI.
Sementara itu Direktur Eksekutif PBHTKI, Benhard Nababan mengatakan, upaya perbaikan terhadap asuransi TKI terhambat karena masih adanya mafia didalam Konsorsium Asuransi.
Benhard meminta, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengevaluasi kembali Permen 17/2010, karena menurutnya masih banyak keluhan terkait klaim asuransi TKI.
“Sudah banyak keluhan, Menakertrans harus mengevaluasi Permen 17/2010”. Pinta Benhard.
Benhard pun mendorong pemerintah segera membentuk Satgas Anti Mafia TKI yang melibatkan serikat buruh migran dan organisasi peduli TKI.
“Menakertrans seharusnya membentuk Satgas Anti Mafia TKI, Jika tidak janji-janji untuk melindungi TKI hanya omong kosong saja,” ujarnya.
Sedangkan menurut Sekretaris Jendral Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia Sucipto, kesalahan ada di pemerintah dalam hal ini Menakertrans.
"kesalahan ada Menakertrans," cetus Cipto.
Pasalnya perbaikan asuransi TKI yang katanya dipermudah dan tidak lagi bertele-tele, nyatanya tidak ada bedanya dengan yang lama. Hal ini dikatakan Bobi Alwi selaku Koordinator Camp Migrant dan Benhard Nababan selaku Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI).
Bobi mengatakan, klaim asuransi perlindungan TKI tidak ada bedanya dengan yang lama.
“Klaim pengurusan asuransi TKI masih seperti yang dulu,” cetus Bobi saat dimintai keterangan kedaiberita.com, Selasa (22/02/11) pukul 13.45 WIB.
Menurut Bobi, seharusnya kartu peserta asuransi (KPA) dipegang oleh TKI dan tidak usah ada rekomendasi dari PJTKI untuk klaim serta pembayaran langsung di GPK TKI.
Sementara itu Direktur Eksekutif PBHTKI, Benhard Nababan mengatakan, upaya perbaikan terhadap asuransi TKI terhambat karena masih adanya mafia didalam Konsorsium Asuransi.
Benhard meminta, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengevaluasi kembali Permen 17/2010, karena menurutnya masih banyak keluhan terkait klaim asuransi TKI.
“Sudah banyak keluhan, Menakertrans harus mengevaluasi Permen 17/2010”. Pinta Benhard.
Benhard pun mendorong pemerintah segera membentuk Satgas Anti Mafia TKI yang melibatkan serikat buruh migran dan organisasi peduli TKI.
“Menakertrans seharusnya membentuk Satgas Anti Mafia TKI, Jika tidak janji-janji untuk melindungi TKI hanya omong kosong saja,” ujarnya.
Sedangkan menurut Sekretaris Jendral Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia Sucipto, kesalahan ada di pemerintah dalam hal ini Menakertrans.
"kesalahan ada Menakertrans," cetus Cipto.
Sumber: KedaiBerita.Com
Url: http://kedaiberita.com/Hukum/klaim-asuransi-tki-masih-lambat-dan-bertele-tele.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar