Komisi IX
19 May 2011 19:28
Senayan - Sebanyak 10 pelaut korban perompak Somalia, mengadu ke anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, Kamis (19/5) siang. Mereka merasa ditipu dengan perusahaan tempat mereka bekerja, dan disia-siakan pemerintah. Padahal, kesepuluh orang itu adalah korban perompak Somalia telah mendekam setahun dalam penyanderaan di bawah todongan senjata, dan sudah dibebaskan oleh tentara AS.
Kedatangan kesepuluh korban perompak Somalia itu dilakukan setelah mereka merasa nasib mereka terkatung-katung, sepulang ke Indonesia. Perusahaan tempat mereka bekerja, PT. Surya Mitra Bahari (SMB) di Jakarta, tidak bersedia membayar gaji 19 bulan milik mereka hasil kerja sebagai pelaut. "Mereka hanya berjanji saja, sampai saat ini belum ditepati tanpa ada kejelasan," kata Octiansah Bin Hadi Sumitro, salah satu pelaut saat menemui Rieke di ruang kerjanya di lantai 7, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Kisah sedih para pelaut ini berawal di tahun 2008, ketika mereka mendaftar di perusahaan pengerah tenaga kerja yang khusus bekerja sebagai pelaut itu. Mereka ditempatkan ditempatkan di Taiwan dan menjadi pelaut di kapal Jin Chun Tsai, milik perusahaan rekanan PT. SMB. Bersama kapten kapan Whulai Yu alias Pina, mereka berlayar untuk mencari ikan.
Beberapa bulan berlayar di laut, kapal mereka didatangi perompak. Kapal pun dikuasai. Maka sejak 28 Maret 2010, kapal berbendera Taiwan dengan 10 awak kapal itu pun berada dalam kendali perompak. Setelah berhasil diselamatkan oleh tentara AS, setahun kemudian, kesepuluh pelaut Indonesia itu berhasil kembali ke Indonesia. "Lalu kami menghubungi kantor PT. SMB, untuk menagih janji, namun justru mereka terus berkelit," kata Octiansah.
Didampingi Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Benhard Nababan, kesepuluh orang itu melaporkan kasusnya ke BNP2TKI.
Beberapa bulan berlayar di laut, kapal mereka didatangi perompak. Kapal pun dikuasai. Maka sejak 28 Maret 2010, kapal berbendera Taiwan dengan 10 awak kapal itu pun berada dalam kendali perompak. Setelah berhasil diselamatkan oleh tentara AS, setahun kemudian, kesepuluh pelaut Indonesia itu berhasil kembali ke Indonesia. "Lalu kami menghubungi kantor PT. SMB, untuk menagih janji, namun justru mereka terus berkelit," kata Octiansah.
Didampingi Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Benhard Nababan, kesepuluh orang itu melaporkan kasusnya ke BNP2TKI.
Sumber: Jurnal Parlemen
URL: http://www.jurnalparlemen.com/news/2011/06/10-pelaut-korban-perompak-somalia-mengadu-ke-rieke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar