Thursday, 30 June 2011 19:12
|
Merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ABK itu termasuk TKI yang harus ditempatkan oleh Pemerintah (BNP2TKI, red.) atau PPTKIS. Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hiadayat, dalam forum RDP dengan Komisi IX DPR RI -- yang secara khusus membahas “Hak-hak Normatif Anak Buah Kapal (ABK) PT Surya Mitra Bahari”, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (30/06). |
Jakarta, BNP2TKI (30/06) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berharap penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) melalui prosedur Undang Undang yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ABK itu termasuk TKI yang harus ditempatkan oleh Pemerintah (BNP2TKI, red.) atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hiadayat, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI -- yang secara khusus membahas “Hak-hak Normatif Anak Buah Kapal (ABK) PT Surya Mitra Bahari”, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (30/06).
“Sejauh ini penempatan ABK belum dilakukan PPTKIS dan (juga) belum difasilitasi oleh BNP2TKI. Pelibatan BNP2TKI baru sebatas pada pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) – sesuai PER KA BNP2TKI Nomor: Per.13/KA/VIII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri -- yang intinya, agar setiap pelaut memiliki KTKLN,” tegas Jumhur di depan forum RDP Komisi IX DPR RI yang menghadirkan pejabat dari Kemenakertrans, BNP2TKI, dan Kemenlu, serta Direktur PT Surya Mitra Bahari (SMB) dan sembilan ABK itu.
Jumhur menambahkan, selama ini penempatan pelaut (ABK) banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan non-PPTKIS.
Permasalahan penempatan ABK ini, lanjut Jumhur, sudah seharusnya dilakukan sesuai prosedur UU yang berlaku. Dalam hal ini yang perlu segera dilakukan Kemenakertrans -- selaku pengambil kebijakan di bidang ketenakerjaan – lanjut Jumhur, seyogyanya segera menyusun mekanisme mengenai penempatan ABK ini. Berikut, mendorong penempatan ABK oleh PPTKIS. Memberikan peran/kewenangan kepada BNP2TKI untuk memfasilitasi penempatan ABK. Selain itu, perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk mendata jumlah ABK yang ada di luar negeri (bekerja di kapal-kapal asing).
Dijelaskan Jumhur, terkait dengan permasalahan yang dihadapi TKI bidang ABK ini, langkah-langkah yang sudah dilakukan BNP2TKI adalah, pada 25 Agustus 2009 lalu, telah diterbitkan PER KA BNP2TKI Nomor: 13/KA/VIII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri -- yang intinya, agar setiap pelaut memiliki KTKLN.
Hingga sekarang sudah ada 10 Perusahaan yang menggunakan KTKLN itu, di antaranya: (1) PT Jangkar Anugerah Sejahtera, (2) PT Bali Guna Inti Nusa, (3) PT Nordstar, (4) PT Bali Tritunggal Perkasa, (5) PT Dinda Bahari Makmur, (6) PT Sekai Hikari Indonesia, (7) PT Abdi Kita Segara, (8) PT Mitra Samudra Cakti, (9) PT Kimco Citra Mandiri, dan (10) PT Kusuma Bahari Jaya.
Terkait dengan kasus yang dialami sembilan ABK PT Surya Mitra Bahari ini, BNP2TKI pada 11 Mei lalu, telah menerima pengaduan dari Oktiansyah (salah satu ABK PT Surya Mitra Bahari dari Kebumen, Jawa Tengah).Ia mengadu kalau PT Surya Mitra Bahari belum memberikan uang gaji haknya.
Para ABK itu, tutur Oktiansyah, baru dibayar enam bulan upah sebesar Rp 12 juta, namun setelah dipotong oleh manajemen PT Surya Mitra Bahari, masing-masing ABK hanya membawa pulang uang sebesar Rp 4 juta.
“Kami meminta agar gaji selama 12 bulan berada di dalam tahanan perompak Somalia dibayarkan oleh PT Surya Mitra Bahari,” kata Oktiansyah mewakili rekan-rekannya.
Pengaduan Oktiansyah ini juga disampaikan ulang didalam forum RDP Komisi IX DPR RI, Kamis siang itu. Ia ungkapkan, dirinya bersama rekan-rekan senasib direkrut oleh PT Surya Mitra Bahari untuk dipekerjakan pada Kapal Sinar Kudus.
Pada pertengahan September 2009, kapal beroperasi di Thailand. Kemudian 27 Februari 2010, kapal beroperasi mencari ikan di kawasan laut Sri Langka. Sebulan kemudian, pada tanggal 28 Maret 2010, Kapal Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia.
“Selama 12 bulan dalam tawanan perompak Somalia itu dirinya bersama rekan-rekannya disekap dalam kamar berukuran 3 x 6 meter persegi, sehari diberi makan sekali, kerapkali ditakut-takuti dengan ditodong moncong bedil, dan kerapkali pula dijadikan sebagai ‘tameng hidup’ pada saat perompak Somalia melakukan aksinya. Setelah bisa mengontak pihak KBRI di Nairobi selama dua kali juga tidak ditanggapi secara serius, bahkan oleh oknum pejabat KBRI tersebut diminta untuk tidak menyebutkan kalau berhasil mengontak pejabat KBRI Nairobi, tetapi diminta untuk mengatakan dari rekan bisnisnya,” papar Oktiansyah.
Menanggapi kasus yang dialami sembilan ABK PT Surya Mitra Bahari ini, RDP Komisi IX DPR RI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, Komisi IX DPR-RI meminta Kemenakertrans RI, BNP2TKI, dan Kemenlu RI melakukan mediasi dengan PT. Surya Mitra Bahari dan para ABK PT Surya Mitra Bahari, untuk segera menyelesaikan persoalan tuntutan dalam hal pembayaran gaji selama 12 bulan bekerja di atas kapal dengan batas waktu mediasi sampai tanggal 7 Juli 2011.
Kedua, Komisi IX DPR-RI mendesak Kemenlu RI dan Kemenakertrans RI untuk mengontrol keberadaan perusahaan/agen penyalur ABK termasuk kelengkapan dokumen ijin perusahaan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ijin kerja, sebagaimana yang terjadi pada pihak Agency JIA FENG YI Co LTD Taiwan dan PT. Surya Mitra Bahari.
Ketiga, Komisi IX DPR-RI mendorong pihak terkait, dalam hal ini Kemenlu dan Kemenakertrans untuk melakukan pengawasan secara aktif dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap para TKI khususnya ABK di luar negeri yang sedang mengalami masalah ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan keselamatan dan terpenuhinya hak-hak para ABK.***(Imam Bukhori)
Sumber : BNP2TKI
URL : http://bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/4813-bnp2tki-dorong-penempatan-abk-sesuai-prosedur-uu.html