Sabtu, 20 November 2010

Direktur PBHTKI : Pemerintah Harus Periksa KBRI dan KJRI

kedaiberita.com - Satu persatu pahlawan Devisa Indonesia berguguran, pasalnya mereka para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak mendapat perlindungan selayaknya sebagai manusia dari pemerintah Indonesia terutama perlindungan dari KBRI dan KJRI. 

Belum kering luka TKI bernama Sumiati, kini pukulan telak kembali menampar wajah RI, pasalnya TKI bernama Kikim Komalasari tewas setelah disiksa dan diduga di gorok lehernya oleh majikannya yang berasal dari Negara Arab Saudi. Mayat Kikim dibuang seperti bangkai anjing ketempat sampah.

Peristiwa sadis pembunuhann tersebut diperkirakan tiga hari sebelum lebaran Idhul Adha. Menyikapi hal itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Benhard Nababan meminta kepada pemerintah RI untuk menstop sementara pengiriman TKI keseluruh Timur Tengah sampai adanya jaminan perlindungan TKI dari pemerintah Negara Timur Tengah.

“Mengingat banyak kekerasan dan pembunuhan TKI yang terus berulang bahkan cenderung meningkat di Arab Saudi maka pemerintah harus berani mengambil sikap tegas dengan menstop sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah, hingga pemerintah Negara Arab menjamin perlindungan keselamatan jiwa dan raga TKI.” Kata Benhard dalam isi pesan singkatnya kepada kedaiberita.com, Jumat (19/11/10).

Benhard juga meminta pemerintah untuk memeriksa jajaran KBRI dan KJRI karena diduga ada pungli biaya legalisir. Juga termasuk upaya mengaburkan dan mendamaikan kasus TKI yang dianiaya majikannya.

Direktur PBHTKI ini mengatakan, pemerintah harus menijau kembali atau merubah system penempatan TKI ke semua Negara. Serta memperbaiki legilasi nasional terkait perlindungan TKI dengan merevisi UU 39/2004 PPTKLN dan Meratifikasi Konvensi Migran 1990 serta konvensi ILO terkait

“Jangan sampai yang dilakukan pemerintah hanya sekedar ‘pencitraan’ dan menyakiti hati rakyat.” Tutup Benhard Nababan.

Sumber: KedaiBerita.Com 
Url: http://www.kedaiberita.com/Hukum/direktur-pbhi-tki-pemerintah-harus-periksa-kbri-dan-kjri.html

Tidak ada komentar: