Komisi IX
24 Jun 2011 14:34
Senayan - Anak Buah Kapal (ABK) korban penyanderaan perompak Somalia selama setahun lebih akan menggelar pertemuan dengan Komisi IX DPR, Jumat (24/6). Mereka memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX, lantaran perusahaan tempat mereka bekerja tidak kooperatif dengan tuntutan pembayaran gaji yang belum dibayarkan.
Seperti diberitakan Jurnalparlemen, Kamis (19/5), 10 pelaut korban perompak Somalia ini sebelumnya mengadu ke anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka. Mereka merasa ditipu dengan perusahaan tempat mereka bekerja dan disia-siakan pemerintah. Padahal, kesepuluh orang itu adalah korban perompak Somalia dan hidup dalam penyanderaan di bawah todongan senjata. Mereka ini dibebaskan tentara AS.
Pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) Benhart Nababan mengatakan, RDP sebenarnya tidak perlu dilakukan bila PT Surya Mitra Bahari (PT SBM) bersedia membayarkan uang gaji hak pelaut yang sampai saat ini belum juga direalisasikan.
"Namun justru sebaliknya, “sampai saat ini PT SBM justru cenderung tidak mengakomodir keinginan pelaut”sampai saat ini PT SBM justru cenderung tidak mengakomodir keinginan pelaut yang notabene bekerja untuk perusahaan itu," kata Berhart.
Dari beberapa pembicaraan dengan PT SBM, kata Benhart, terkesan ada upaya mengulur-ulur waktu tanpa ada tenggat yang jelas. Kepada pelaut korban perompak itu, PT SBM meminta untuk menunggu sampai kapten kapal dibebaskan perompak. Tapi tidak jelas kapan hal itu akan terjadi.
Sementara nelayan dari berbagai daerah di Indonesia itu harus terus menghidupi keluarga. Justru itu yang saat ini diperjuangkan. Surat permohonan RDP itu ditujukan kepada Abdul Azis Suseno, anggota Komisi IX dari FPKS yang juga Ketua Kelompok Kerja Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Komisi IX.
Seperti diberitakan Jurnalparlemen, Kamis (19/5), 10 pelaut korban perompak Somalia ini sebelumnya mengadu ke anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka. Mereka merasa ditipu dengan perusahaan tempat mereka bekerja dan disia-siakan pemerintah. Padahal, kesepuluh orang itu adalah korban perompak Somalia dan hidup dalam penyanderaan di bawah todongan senjata. Mereka ini dibebaskan tentara AS.
Pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) Benhart Nababan mengatakan, RDP sebenarnya tidak perlu dilakukan bila PT Surya Mitra Bahari (PT SBM) bersedia membayarkan uang gaji hak pelaut yang sampai saat ini belum juga direalisasikan.
"Namun justru sebaliknya, “sampai saat ini PT SBM justru cenderung tidak mengakomodir keinginan pelaut”sampai saat ini PT SBM justru cenderung tidak mengakomodir keinginan pelaut yang notabene bekerja untuk perusahaan itu," kata Berhart.
Dari beberapa pembicaraan dengan PT SBM, kata Benhart, terkesan ada upaya mengulur-ulur waktu tanpa ada tenggat yang jelas. Kepada pelaut korban perompak itu, PT SBM meminta untuk menunggu sampai kapten kapal dibebaskan perompak. Tapi tidak jelas kapan hal itu akan terjadi.
Sementara nelayan dari berbagai daerah di Indonesia itu harus terus menghidupi keluarga. Justru itu yang saat ini diperjuangkan. Surat permohonan RDP itu ditujukan kepada Abdul Azis Suseno, anggota Komisi IX dari FPKS yang juga Ketua Kelompok Kerja Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Komisi IX.
Sumber: Jurnal Parlemen
URL: http://www.jurnalparlemen.com/news/2011/06/abk-korban-sandera-somalia-mengadu-ke-komisi-ix-dpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar